Enam poin tuntutan tersebut diantaranya :

1. Meminta pemerintah mengevaluasi kembali dan membatalkan kebijakan menaikkan harga BBM yang dinilai kurang tepat.

2. Mendesak pemerintah mengevaluasi kembali pos belanja yang justru membebankan kepada APBN yang tidak mendesak dan tidak prioritas, salah satunya proyek-proyek mercusuar antara lain Ibukota Negara baru, kereta cepat yang lemah proyeksi benefitnya terhadap APBN dan bisa dialihkan untuk menangani subsidi BBM.

3. Pemerintah mengalihkan BBM subsidi ke bantuan langsung tunai guna mengurangi dampak inflasi yang akan timbul sangat rentan terjadi penyelewengan sebagaimana korupsi atas bansos covid kemarin.

4. Desak pemerintah mengeluarkan regulasi untuk menetapkan kendaraan roda dua dan angkutan umum berhak menggunakan pertalite dan solar.

5. Mendesak Pemerintah Kota Ternate dan Provinsi Maluku Utara mengeluarkan kebijakan atas klasifikasi harga BBM di Maluku Utara dan Kota Ternate atas dampak kenaikan harga BBM.

6. Mendesak Pemerintah Kota Ternate segera menata harga tarif angkutan sesuai trayek di Kota Ternate.