Menurut Iskandar, kliennya merasa dirugikan lantaran Nurkholis tak mengutip secara utuh isi sambutan itu.

Selanjutnya, pada 31 Agustus sekira jam 12 siang, Muhammad Sinen mendatangi Polres Tidore untuk menjenguk keponakannya yang telah dilaporkan ke Polres Tidore oleh Nurkholis.

‘’Kedatangan saya ini juga dimaksudkan untuk memastikan maksud dan tujuan pencantuman opini yang kemudian memunculkan reaksi dari keluarga dan berujung ke ranah hukum. Penting disampaikan bahwa pada saat kedatangan saya, Nurkhalis sedang didampingi oleh sejumlah anggota kepolisian di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tidore,” terang Muhammad.

“Ketika bertemu dengan Nurkholis, saya bertanya, bila kamu seorang wartawan, kenapa kamu harus buat opini dengan pandangan yang subjektif dan terkesan menyudutkan? Sementara tugas seorang wartawan tidak bisa berasumsi sendiri, apalagi memotong kalimat yang kemudian dijadikan bahan untuk mengumbar kebencian,” sambung Ketua DPD PDI Perjuangan Malut ini.

Muhammad bilang, Nurkholis kemudian merespon dengan arogan, menyebutkan bahwa dia tak perlu diajari tentang tugas-tugas wartawan karena itu bukan kewenangan Wawali.