Hanya saja, berdasarkan pemeriksaan secara langsung terhadap objek tindak pidana serta Surat Keterangan Tanah Nomor 1/2022 tanggal 17 Januari 2022 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai, tak mungkin lagi luas tanah dengan ukuran 45 meter kali 25 meter tersebut diberikan kepada Tonny.
“Sebab luasnya sudah berkurang, yaitu pada bagian timur tanah tersebut telah digunakan sebagai jalan raya yang pada asasnya sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial,” terang Hendra.
“Sedangkan pada bagian barat tanah tersebut adalah pantai. Sementara para terdakwa mempunyai itikad baik mengembalikan uang hasil penjualan tanah sebesar Rp 135 juta rupiah kepada korban yang saat ini terdapat dalam rekening tabungan terdakwa SL dan menjadi barang bukti dalam perkara a quo,” tambahnya.
Majelis hakim berpendapat sebaiknya kerugian uang sejumlah Rp 135 juta yang dialami Tonny atas jual beli tanah lebih baik dikembalikan saja.
“Dikembalikan saja kepada korban guna mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat sesuai prinsip pendekatan berbasis restorative justice dalam penanganan perkara pidana,” timpal Hendra.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.