“Oleh karenanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 20 hari,” kata Hendra, Minggu (4/9).

Vonis hakim ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulau Morotai yang menuntut Rusminto dan Suhari masing-masing dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Sementara Sofyan dan Yohanes dituntut 6 bulan penjara.

“Dan menuntut agar barang bukti berupa saldo dalam rekening Subari sejumlah Rp 135 juta dikembalikan kepada Suhari selaku pemilik lahan yang menjadi objek penipuan,” jelas Hendra.

Majelis hakim, kata Hendra, kurang sependapat dengan lamanya pidana penjara yang dituntut dan penetapan barang bukti berupa saldo dalam rekening Suhari sejumlah Rp 135 juta.

“Hal tersebut didasarkan kepada pertimbangan bahwa terkait permasalahan dalam perkara ini, saat ini korban menginginkan agar diberikan luas tanah sesuai kesepakatan jual beli, yaitu dengan ukuran 45 meter kali 25 meter,” ujarnya.