Dalam rapat penyesuaian tarif ini kata dia, disepakati mulai Senin (5/9) besok, ada sebanyak 16 rute pelayaran kapal penumpang dan barang antar daerah di Maluku Utara yang mengalami kenaikan tarif. Itu sudah termasuk untuk rute antar provinsi yakni ke Ambon dan Manado.

Rustam mengaku, sampai saat ini pihaknya pun belum mendapat pemberitahuan resmi mengenai penyesuaian tarif dari pemerintah daerah dalam hal ini melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku Utara.

Untuk itu, tarif yang ditetapkan sepihak oleh DPC INSA merupakan upaya menjaga keseimbangan usaha jasa angkutan laut.

Bahkan, jika mengacu pada SK Gubernur Nomor 38/KPTD/MU/2016 tertanggal 15 Januari 2016 tentang tarif angkutan laut saat ini tidak dapat dipedomani karena merugikan pelaku usaha angkutan laut.

Ia menambahkan, penyesuaian kenaikan tarif ini akan disosialisasikan ke masyarakat pengguna jasa angkutan laut. Dengan harapan masyarakat bisa memahami kondisi ini diambil karena adanya kenaikan BBM.

“Inshaa Allah juga hasil kesepakatan ini juga akan kami sampaikan ke Dishub lewat Bidang Perhubungan Laut supaya menjadi pegangan mereka bahwa inilah hasil keputusan para operator kapal yang beroperasi di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya.