“Kami hanya minta surat keterangan izin usaha dari kelurahan saja, itu sudah bisa. Selain itu untuk pinjaman KUR Syariah tentu tanpa jaminan, dan bunganya hanya setengah persen. Jadi setara setengah persen sebulan,” terangnya.
Sementara untuk limit pinjaman, Edy menyebutkan, pelaku usaha super mikro dibatasi hingga Rp 10 juta.
“Karena ini hanya untuk pelaku usaha super mikro, jadi dibatasi sampai Rp 10 juta,” ucapnya.
Edy berharap, UMKM di Kota Ternate dapat berkembang, khususnya di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PAREKRAF).
Selain itu, diharapkan pula ini bisa menjawab kebutuhan pelaku usaha super mikro dalam memenuhi kebutuhan modal kerja dengan biaya terjangkau.
Tinggalkan Balasan