Tandaseru — Kepala Bidang Pertanahan, Hak dan Pendaftaran Dana Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Maluku Utara Bagya dimintai keterangan sebagai saksi ahli kasus dugaan mafia tanah di Desa Nusliko, Kabupaten Halmahera Tengah.
Bagya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi di Kota Ternate, Selasa (30/8).
“Saya baru satu kali dimintai keterangan, besok saya akan diperiksa lagi,” kata Bagya usai pemeriksaan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menahan tiga tersangka, yakni WLT selaku eks pegawai BPN Halmahera Tengah, UB selaku pemohon sertifikat, serta YI selaku Kepala Desa Nusliko.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.