Jelasnya bahwa FS akan dihukum melalui dua hukuman, yaitu pertama, hukuman hukum; yaitu hukuman yang diputuskan melalui palu sidang hakim di pengadilan. Proses sampai putusan hukum ini cukup panjang karena dimulai dari lembaga kepolisian, berlanjut di lembaga kejaksaan, kemudian lagi berlanjut di pengadilan dan akhirnya diputuskan, tetapi itu belum inkracht van gewijsde sepanjang sang bintang masih belum terima putusan itu. Dengan demikian secara hukum masih diberikan hak untuk banding di Pengadilan Tinggi (judex facti), dan jika kalah masih ada upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), bahkan kalau ada novum (alat bukti baru) dapat mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Semua upaya hukum itu berakhir dengan putusan inkracht van gewijsde maka sang bintang dinyatakan bersalah. Hukuman hukum itu ada batasnya yaitu kalau hukuman mati tentu batasnya yaitu saat dieksekusi melalui penembakan, kalau hukuman penjara seumur hidup tentu akan kekal di dalam penjara, dan kalau hukum penjara lainnya berarti hidup di penjara sampai batas waktu yang ditentukan dalam isi putusan hakim.

Kedua, hukuman sosial. Hukuman ini diputuskan sejak sebuah perkara diketahui pelakunya (dadernya) dengan tanpa melalui presumption of innocence yang ditetapkan melalui lembaga hukum. Ancamannya tidak hanya terbatas pada pelakunya saja melainkan juga terhadap keluarga intinya.

Hukuman sosial merupakan suatu hukuman yang tidak ada batas waktunya, bahkan secara genetika dapat pula mengancam turunan selanjutnya. Hukuman ini dinyatakan tidak ada batas waktu karena terhadap sikap batin, artinya sepanjang perkara itu masih diingat dan diketahui manusia, maka hukuman itu tetap dilakukan masyarakat manusia terhadap dadernya atau keluarganya.

Sebagai contoh hukuman, misalnya dalam kasus sang bintang ini, nanti di suatu ketika andaikata anak cucunya jika dilamar atau melamar gadis atau dilamar pria untuk dinikahi, dan orang-orang pelamar dan melamar itu adalah turunan orang yang taat akan agama, maka jika diketahui akan perbuatan pidana berat yang pernah dilakukan orang tuanya, maka bisa saja dibatalkan dengan alasan bahwa takut nanti melahirkan generasi penjahat.

Atau contoh riil lainnya, misalnya di suatu saat nanti ada hajatan yang dilakukan oleh keluarga dan diundang sebanyak orang, tetapi mereka tidak mau menghadiri dengan alasan yang tidak disampaikan, tetapi intinya bahwa mereka takut rezeki yang akan dikonsumsi tersebut sumbernya dari uang judi atau narkotika yang haram menurut agama.

Dengan itu maka sebagai manusia yang berperadaban tinggi haruslah berhati-hati dalam bertindak, karena hukuman sosial itu ditujukan kepada sikap batin manusia dan tidak ada batas dimensi waktunya, serta tidak akan dapat dihapus oleh siapapun sepanjang batin manusia masih tetap sebagai batin. (*)