Di sinilah kemudian biasa terjadi dalam putusan yaitu bahwa hakim kadang-kadang berpendapat lain sesuai dengan hati nuraninya. Argumentasi hakim seperti ini tidak bisa juga disalahkan karena hakim itu otonom yang diberikan kewenangan hukum untuk menemukan hukum bila dia ragu atau belum ada hukumnya.
Pembuatan kontra opini ini luar biasa.
Bila bernurani coba tengoklah betapa teriris hati nuraninya keluarga (bapak-ibunya) Joshua Hutabarat (alm), terutama ibunya yang membesarkan anak-anaknya dari keringat kemiskinan, ibunya hanya menghidupkan mereka dari gaji honorer guru Rp 600.000 yang diterima setiap tiga bulan sekali. Uang sebesar itu digunakan untuk biaya makan-minum-biaya berobat bila sakit-biaya pendidikan dll dan/atau untuk semua kebutuhan hidup.
Sekalipun demikian dalam menghadapi realita hidup yang begitu kejam tetapi tidak pernah mengeluh. Perjuangan panjang itu hanya keinginan ujungnya adalah keberhasilan anaknya agar tidak lagi berada dalam mata rantai kemiskinan seperti dirinya, tapi kenyataan pada akhirnya berkata lain yaitu mengakhiri hidupnya dengan kembali kepada sang pemiliknya yaitu Tuhan dengan membawa sekian banyak lubang-lubang peluru tajam di tubuhnya.
Kenyataan yang tampak ini adalah kisah nyata yang perlu semua masyarakat memberikan dukungan sekalipun tidak diminta, karena itu kewajiban sesama manusia. Argumentasi ini tidak berarti bahwa menolak memberikan perlidungan kepada anak-anak FS tetapi tidak tepat waktunya untuk mengekpos hal tersebut di tengah-tengah deraian air mata keluarga Joshua Hutabarat yang sudah hampir kering dalam kantong matanya.
Kalau ingin mau menolong psikologi anak-anak FS dengan nurani yang ikhlas maka tak perlu membesar-besarkan melalui media elektronik dan media cetak, tetapi cukup dengan secara diam-diam lakukan perlindungan itu. Cara itu lebih baik. Karena dalam Islam “perbuatan yang baik adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tangan kanan dan seolah-olah tangan kiri tidak mengetahuinya”.
Dalam proses hukum terhadap oknum sang bintang itu semua orang belum bisa memprediksi apa hukuman yang akan dijatuhkan hakim dalam putusannya. Sekalipun semua tuntutan atas kesalahannya itu sangat berat dengan alat bukti yang cukup kuat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.