Kasus FS ini sekalipun statusnya dalam pidana masih praduga tidak bersalah (presumption of innocence) tetapi dalam sidang etika profesi telah diputuskan pemecatan, dan bersangkutan menyatakan banding, artinya putusan tersebut belum inkracht van gewijsde. Sangat menarik perkara ini bila dianalisis dengan kacamata hukum, sebab sebelum masuk dalam sidang Etika Profesi, FS mengajukan surat pengunduran diri dari Kepolisian RI dan permohonan itu kemudian ditolak. Selanjutnya Kapolri atas nama lembaga tetap bersikeras membawa ke ranah hukum.

Menarik di sini bahwa kecerdasan Kapolri luar biasa sebab jika diterima pemohonan kemunduran diri FS, dan tidak dibawa ke ranah hukum, maka risikonya negara akan tetap memberikan hak-haknya dan secara etika tidak melanggar etika profesi kepolisian, serta akan berdampak di sidang pengadilan pidana nanti.

Di dalam hukum pidana yang dituangkan dalam formil hukumnya, pada Pasal 1 angka 14 KUHAP bahwa “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Pasal ini menurut pakar pidana hukum pidana UGM, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiarej, S.H.,M.Hum mengatakan bahwa kurangnya permulaan alat bukti itu sama dengan tidak ada alat bukti sebab tidak dapat dituntut karena kurangya syarat. Pandangan ahli tersebut harus diperhatikan benar oleh penyidik dan penuntut.

Alat bukti adalah bahasa teori dan jika sudah terjadi dalam tindak pidana semua ahli sepakat menggunakan terminologi “barang bukti.” Alat bukti itu sendiri dalam hukum pidana terdiri dari (1) Saksi, singkatnya saksi itu adalah orang yang melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa tindak pidana; (2) Ahli, yaitu menurut Phyllis B. Gerstenfeld mengatakan saksi ahli atau expert witnesses sebagai saksi yang berkualifikasi untuk menjadi ahli dalam bidangnya, misalnya ahli medis dll; (3) Dokumen, yaitu surat dan alat bukti tertulis lain, termasuk dokumen elektronik; (4) Real evidence or physical evidence, yaitu berkaitan dengan pencarian orang tua kandung melalui DNA.

Permasalahan berkaitan dengan tindak pidana FS di atas, bagi penulis tidak terlalu tertarik untuk memberikan argumentasi, karena dalam penanganannya sudah diatur secara riil melalui formil hukum dalam KUHAP. Permasalahan yang seksi dan kini meluap di masyarakat hanya masalah berkaitan dengan barang bukti, karena takut lepas dari jeratan hukum.

Alasan ini menguat menurut penulis dengan dimunculkan sekarang kontra opini kasus dengan memunculkan isu perlindungan penanganan anak-anak FS dengan alasan psikis dan sengaja mau menutupi pokok perkara pidana. Berkaitan dengan psikis keluarga korban Joshua Hutabarat, jika dianalisis masuk melalui pintu ontolgi hukum bisa dikatakan bahwa (1) ada kesengajaan untuk mengalihkan rasa keluarga almarhum melalui debat opini perkara dalam masyarakat, sehingga masyarakat tidak mengontrol lagi perkara tersebut, dan nanti secara perlahan-lahan hilang rasa empati terhadap kasus tersebut, (2) ada upaya untuk mempengaruhi nurani hakim dalam persidangan pidana mati nanti, karena dalam pemeriksaan suatu perkara oleh hakim di pengadilan tidak saja terbatas menilai melalui alat bukti yang diajukan jaksa, tetapi lebih dari itu adalah nurani hakim.