Akibat dari realita seperti itu manusia yang memiliki nurani kemanusian dan/berperadaban tinggi terutama yang beragama menganggap itu sebuah perbuatan yang sesat dan dapat meruntuhkan peradaban manusia, untuk itu harus dilawan dengan membentuk kelompok besar yang memiliki kekuatan yang tidak bisa ditandingi, dan itulah kemudian lahirlah negara.
Perlakuan masyarakat-masyarakat Eropa-Amerika yang menjijikkan itu dipertahankan hingga memasuki abad one point zero (1.0); sedangkan di dalam Islam, perubahan peradaban masyarakat manusia bahkan jauh sebelum perubahan yang terjadi di negara-negara barat, yaitu berawal dari hadirnya Nabi Besar Muhammad Rasulullah SAW dengan membentuk kota Madinah al-Munawwarah yang dilandasi al-shahifah atau Piagam Madinah yang memuat 47 pasal itu.
Sekarang masyarakat manusia setelah berada di abad science and technology yang disebut abad four point zero (4.0) dan menuju five point zero (5.0) ini, pertanyaan yang muncul apakah peradaban rendah masyarakat manusia di abad sebelum lahirnya one point zero itu sudah lenyap atau masih dipertahankan sebagian masyarakat manusia?
Jelaslah pada perbuatan masyarakat manusia proletar yang tidak beradab itu sudah mulai diberantas dengan dasar aturan hukum yang dibuat negara. Kalau mengerucut pada negara Indonesia; Masalah sekarang yang dihadapi tinggal bagaimana nurani para penegak hukum yang ada di institusi hukum, baik itu di Kepolisian, Kejaksaan, Advokat dan Pengadilan karena oknum-oknum yang di dalamnya itu kalau disinonimkan jabatannya dalam bahasa agama adalah para malaikat dan wakil Tuhan di muka bumi, artinya tinggal bagaimana penyampaian para malaikat kepada wakil Tuhan; kalau penyampaiannya itu benar, tidak direkayasa, dan diutak-atik maka inshaa Allah putusannya pun akan melahirkan rasa keadilan.
Titik sentrum di atas bila dikaitkan dengan dugaan kasus tindak pidana oknum FS, pejabat di institusi Kepolisian RI yang kini banyak mendapat sorotan semua masyarakat, yang oleh Kapolri sendiri mengatakan dengan munculnya kasus ini membuat nilai terhadap lembaga yang dipimpinnya berada di bawah standar, dan setelah membongkar mafia yang ada di dalamnya dengan memutasikan semua pejabat yang menangani penyelidikan dan penyidikan dengan mengganti pejabat yang baru, serta menahan sekian banyak oknum polisi yang terlibat termasuk yang menghalangi (obstractin of justice) tugas para penyidik, bahkan lebih dari itu dengan tegas mengatakan siapapun/pejabat yang terlibat dalam judi darat-online, illegal mining, illegal oil dan kejahatan lainnya akan ditindak tegas dengan mencopot jabatannya, baik di tingkat polri, polda maupun polres, serta membuka kotak aduan langsung Kapolri, maka penilaian terhadap lembaga kepolisian tersebut secara statistik meluncur naik dengan drastis.
Artinya bila dianalisis secara filosofi maka terungkap bahwa ternyata di dalam tubuh lembaga tersebut ada para mafia, sehingga membuat para penegak hukum/aparat terbagi atas dua kelompok, yaitu satu kelompok bekerja dengan benar, jujur, dan taat sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, dan satu kelompok lainnya bekerja tanpa peduli dengan etika profesi dan hukum, yang penting pemasukan (memperkaya diri).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.