Oleh: Dr. Drs. Amin Bendar, S.H.M.Hum

  • Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana IAIN Ternate
  • Wakil Ketua Keluarga Gadjah Mada (KAGAMA) Provinsi Maluku Utara

_______

HUKUM merupakan suatu kesepakatan manusia tentang standar untuk berbuat dan tidak berbuat dan/atau melakukan dan tidak melakukan berkaitan dengan perbuatan manusia, artinya kandungan dari hukum itu adalah nilai, terutama nilai kebenaran-keadilan.

Hukum itu adalah “panglima” dari semua kekuasaan yang ada di kulit planet bumi yang tidak akan lapuk dan rusak sepanjang alam masih utuh, yang dalam ilmu fisika dinyatakan sebagai belum sampai batas akhir kehidupan semua makhluk dan belum terbongkarnya semua planet di alam raya, serta oleh agama disebut sebagai hari kiamat.

Hukum disebut ”panglima” karena kapasitasnya adalah nilai yang tersemayamkan dalam pikir-rasa manusia dan terprogram melalui cita-cita serta terimplementasi melalui tujuan.

Hukum itu untuk manusia, karena manusia memiliki kebutuhan, rasa, estetika dan lain-lain yang lebih banyak lagi, dengan itu maka semua sistem hukum, baik itu Islamic Law System or Islamic Recht System, Adat Recht System or Tradisional Law System, Eropa Continental System, Common Law System sasarannya adalah perbuatan manusia, artinya dalam diri setiap individu ditakdirkan ada dua sifat, yang oleh agama disebut dengan sifat syaitaniah/hewani dan sifat mailaikat.

Kedua sifat itu bertarung dalam diri setiap individu, dan rata-rata paling menonjol dalam diri masyarakat manusia adalah sifat syaitaniah/hewani kalau iman agamanya telah rapuh. Untuk itu maka hukum menguji dan mengarahkannya. Akar dari sinilah maka negara membentuk institusi hukum.

Berkaitan dengan pembentukan negara dan hukumnya, bahwa negara itu dibentuk dengan kesepakatan-kesepakatan masyarakat sebagai akibat dari adanya gerakan-gerakan para mafia, perampok, dan perompak yang melakukan perbuatan-perbuatan diluar kemanusian, dan itu dihalalkan.