Polres Halut menangkap ERT (35 tahun) dan OK (33 tahun), serta Polres Halsel menahan OHK (33 tahun).

“Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai kasus perjudian, uang tunai sejumlah Rp 3.249.000 dalam berbagai pecahan, akun judi dengan saldo Rp 690.295, 2 buah ATM dengan saldo Rp 156.000, 1 resi pengiriman dengan total Rp 1.000.000, 11 unit HP berbagai merk, 24 kertas hasil rekapan, 8 lembar kertas shio, 4 buku rekapan, 1 buku tabungan, 1 buah ATM, 9 lembar kupon togel, 2 buah buku tulis/rekapan, 5 buah toples, 6 lembar spanduk rekapan togel, 3 lembar kertas rekapan togel, 2 kertas BRI Link, 1 papan tulis, 1 penghapus, 3 spidol, 2 pensil, 1 stabilo, dan kartu joker,” beber Michael.

“Pasal yang dilanggar yakni Pasal 303 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.