Tandaseru — Alat kampanye di Kota Ternate, Maluku Utara, seperti baliho kandidat telah menjamur. Badan Kesbangpol pun mengaku akan turun tangan melakukan penertiban.
Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan yang ditemui terpisah menjelaskan, tahapan sosialisasi peserta Pemilu masuk dalam kategori kampanye. Disebut kampanye, kata Kifli, jika penetapan peserta Pemilu sudah ada misalkan calon DPD atau calon legislatif DPR RI, DPRD provinsi, hingga kabupaten/kota.
“Oleh karena sementara ini penetapan Pemilu belum ada, belum ditetapkan, maka siapa saja memiliki hak sosialisasikan diri atau bakal calon menjadi peserta Pemilu tahun 2024,” ungkapnya, Senin (29/8).
Meski begitu, sambungnya, regulasi pemasangan baliho masuk dalam ranah peraturan lain misalkan peraturan estetika perkotaan dan sebagainya yang diatur pemerintah kota.
“Pemilu dan Pilkada itu alat peraga kampanye disiapkan atau difasilitasi oleh KPU. Kalau Pemilu ya sudah tentu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), kalau Pilkada ya tentu lewat Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Tapi kalau tahapan Pilkada sementara belum jalan,” ucap Kifli.
Tinggalkan Balasan