Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menahan tiga tersangka dugaan mafia tanah di Desa Nusliko, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Penahanan dilakukan Senin (29/8).
Ketiga tersangka itu adalah WLT selaku eks pegawai BPN Halmahera Tengah, UB selaku pemohon sertifikat, serta YI selaku Kepala Desa Nusliko.
Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan, tim menahan tiga tersangka di Rutan Ternate dengan alasan para tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
“Atas dasar itu tim berpendapat agar diproses dan melakukan penahanan,” kata Richard.
Sebelumnya, ketiga orang ini telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.