Pengendalian internal berkontribusi dalam organisasi pada empat hal yang menjadi bagian reputasi. Yaitu, memastikan efisiensi dan efektivitas kegiatan, keandalan informasi, kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, dan ketepatan waktu pelaporan keuangan.
Bentuk praktik dari pengendalian internal bukan saja berhubungan dengan proses akuntansi dan pelaporan, tetapi lebih luas lagi mencakup proses komunikasi organisasi, baik secara internal dan eksternal berupa kebijakan dan prosedur. Lebih detail praktik kebijakan dan prosedur seperti: (1) organisasi memperlakukan penerimaan dan pengeluaran dana, (2) melakukan pengukuran kinerja dengan standar yang baku, (3) mengevalusi program untuk kepentingan misi organisasi, (4) mengevaluasi personil untuk tindakan penghargaan atau hukuman, (5) memastikan dokumen dapat terlindungi sesuai aturan masa retensi, (6) mengatur perilaku untuk menghindari risiko keuangan, operasional, dan reputasi, (7) mengatur perilaku untuk menghindari konflik kepentingan, (8) menyusun dan mempublikasikan laporan keuangan tepat waktu bagi pihak yang berkepentingan, (9) merencanakan dana melaksanakan agenda pengawasan, baik dalam bentuk audit internal dan audit eksternal, dan (10) merencanakan dana melaksanakan program titipan dari donatur.
Di balik setiap peristiwa tentunya ada hikmah. Hikmah yang dapat menjadi pelajaran. Kasus ACT cukup menjadi pelajaran bagi semua pihak. Pemerintah dapat merumuskan regulasi seperti yang telah diusulkan penulis di atas.
Bagi organisasi nirlaba, dapat menjadi muhasabah untuk berbenah diri sembari merancang kembali organisasi sesuai dengan nawaitu pendirian sebagaimana tercermin dalam visi. Bagi donatur, berderma merupakan tindakan kebajikan yang diperintahkan semua agama, bersimpati dan bertindak meringankan beban yang berduka. Tetapi, donatur harus tetap mengawasi dengan memastikan dana yang disumbangkan dapat sampai ke orang yang berhak.
Dengan beberapa tawaran di atas, semoga dapat menata kembali kelemahan yang berpotensi menimbulkan kembali praktik manipulasi. Dengan demikian, dapat memulihkan nirkepercayaan (tidak ada kepercayaan) pada organisasi nirlaba. (*)
Tinggalkan Balasan