“Karena itu kami menduga ini perusahaan tambang ilegal dan terindikasi bertentangan dengan ketentuan perundangan seperti UU Minerba dan UUPPLH,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kami mendesak kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pemprov Malut, Pemkab Halteng, dan Pemkab Halut dengan ultimatum mencabut IUP PT FPM First di Kabupaten Halmahera Tengah, mendesak Menteri ESDM segera melakukan investigasi terhadap PT KIM dan mencabut IUP PT KIM, mendesak Gubernur Maluku Utara, Bupati Halmahera Tengah, dan Bupati Halmahera Utara mengambil tindakan tegas menolak PT FPM dan PT KIM, serta mengimbau Gubernur Maluku Utara untuk berlaku adil dan tidak terlibat dalam dugaan mafia perizinan pertambangan di Maluku Utara,” tegas Hamdan.

Jika tuntutan tersebut tak dipenuhi, ia berkata, PB FORMMALUT akan terus mengkonsolidasikan gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil secara masif untuk mendorong penyelesaian hukum atas indikasi mafia pertambangan di Maluku Utara.