Sesampainya di Kejari, ia langsung digiring ke ruang tahanan untuk persiapan eksekusi sesuai putusan kasasi MA.

Kepala Kajari Ternate Abdullah mengatakan, terpidana Steven sudah ada di kantor, dan akan dieksekusi sesuai putusan.

“Hari ini kita eksekusi langsung di Lapas Ternate,” ucap Abdullah.

Sekadar diketahui, terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven sebelumnya dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Ternate 10 tahun penjara dan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Dengan putusan itu, terpidana mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT). Upaya banding itu malah menambah masa hukuman terpidana dari 6 tahun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan yang tertuang dalam putusan banding 4/PID.SUS/2022/PT Ternate.