“Awalnya Haji Upi (si pengusaha, red) membayar Rp 5 miliar. Setelah dibayar, almarhum Haji Burhan transfer ke mantan istri Rp 2 miliar kemudian almarhum ambil Rp 3 miliar,” kata Bahtiar, Rabu (24/8).

Tak lama setelahnya, Burhan bertolak ke Makassar dan meninggal dunia di sana.

Menurut Bahtiar, Haji Upi lalu mentransfer sisa uang Rp 5 miliar ke Nursia karena Burhan telah meninggal.

“Sekarang mantan istri almarhum tidak mau memberikan kepada ahli waris almarhum senilai Rp 2 miliar yang seharusnya jadi bagian almarhum. Itu sudah dimintakan ulang-ulang tetapi mantan istri almarhum ini tidak mau memberikan,” pungkasnya.

Pihak keluarga pun memutuskan mengambil langkah hukum dengan membuat gugatan ke Polda.