“Selanjutnya tim Resmob mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui keberadaan bandar,” terang Michael.
Setelah didapati informasi keberadaan bandar, tim langsung bergerak dan menangkap OSG yang diduga berperan sebagai bandar.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 handphone, 9 kertas rekapan hotel, 1 lembar kertas shio togel, uang tunai sejumlah Rp 319.000 dengan berbagai pecahan, dan akun togel dengan saldo Rp 180.532,” jelasnya.
Polda meminta seluruh jajaran untuk melaksanakan atensi Kapolri dan Kapolda Maluku Utara untuk memberantas habis perjudian di Maluku Utara. Tidak hanya judi, Kapolda juga memerintahkan memberantas narkoba.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.