“Maka kami berkesimpulan dia tidak punya itikad baik dalam melaksanakan putusan dari MA, dalam hal ini kasasi,” ujarnya.

“Jadi setelah kita kroscek surat keterangan Covid-19 tidaklah valid dan pihak-pihak yang mengeluarkan surat itu tidak bertanggung jawab sehingga kita keluarkan surat DPO. Inshaa Allah pencarian tidak terlalu sulit karena kita juga telah mengetahui tempat berdomisilinya di Jakarta,” pungkas Abdullah.

Sekadar diketahui, terpidana Stepanus Peter Imanuel sebelumnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Namun ia mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT). Upaya banding itu malah menambah masa hukumannya dari 6 tahun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 3 miliar subsider 4 bulan penjara. Putusan itu tertuang dalam putusan banding nomor 4/PID.SUS/2022/PT Ternate.

Steven lalu mengajukan kasasi atas putusan PT ke Mahkamah Agung (MA). Namun petikan surat kasasi dengan nomor berkas kasasi W28-U2/577/HK.01/3/2022, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi terpidana dan menguatkan putusan PT dengan nomor berkas W28-U2/147/HK.01/1/2022.