“Kenapa institusi tidak mendesak Pengadilan? Karena institusi juga sempat kelabakan kenapa terpidana tidak bisa hadir dan dihadirkan saat sidang,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyampaian yang disampaikan melalui media sosial harusnya menjadi satu pembenahan atau koreksi untuk lebih baik.
“Kenapa direspon dengan somasi? Seharusnya mereka yang meminta maaf ke publik maupun tahanan lain yang menjalani proses hukum dan ditahan,” pungkas Maharani.
Sekadar diketahui, saat ini Steven sudah berstatus buronan. Penetapan DPO dilakukan sejak 10 Agustus 2022 usai kasasi Steven ditolak Mahkamah Agung.
Tinggalkan Balasan