Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan jangan hanya bergaya dengan pemberantasan tindak pidana korupsi saja sementara menangani kasus seperti yang diperbuat Steven saja tidak bisa diatasi.

Masalah kaburnya oknum jaksa terpidana ini pun diminta agar menjadi bahan evaluasi Jaksa Agung terhadap kinerja Kajati Maluku Utara maupun Kajari Ternate.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Ternate Kadar Noh mengatakan, sebenarnya status Steven adalah terpidana namun karena belum dieksekusi jaksa sehingga statusnya masih terdakwa.

Terakhir kali yang diketahuinya, Steven status penahanannya adalah tahanan kota. Namun semenjak oknum jaksa ini menempuh upaya banding hingga kasasi info mengenai status penahanannya sudah tidak diketahui lagi.

“Memang waktu itu (sidang di PN) dia yang kita tahu statusnya penangguhan tahanan kota, tapi setelah itu kan dia kasasi di MA saya sudah tidak tahu lagi apakah penangguhan atau ditahan,” ungkap Kadar.