Maharani menilai, keistimewaan perlakuan terhadap Steven ini sangat mencoreng nama baik institusi kejaksaan sebagai penegak hukum dan harusnya, kesalahan fatal tersebut diakui Kajati Maluku Utara, Dade Ruskandar beserta Kajari Ternate, Abdullah.

“Mereka (Kajati dan Kajari) kami desak lebih baik mundur. Mereka harus akui bahwa ini bagian dari sebenarnya permainannya mereka,” cetusnya.

Menurut dia, sangat memalukan jika kejaksaan malah berkompromi dengan penjahat. Apalagi Steven dinilainya sebagai penjahat kelas kakap yang memakai barang bukti narkoba dari kasus lain yang kemudian dikonsumsi dan diperjualbelikan bersama dengan terdakwa lain kasus narkotika.

Keistimewaan yang diberikan kepada Steven, lanjut dia, sangat jelas. Sebab, ada banyak terdakwa dalam kasus ini justru langsung ditahan.

Bahkan, alasan masa pemulihan pasca operasi pun dinilai sangat tidak beralasan.

“Tidak ada pemulihan, Steven itu sakit apa? Coba lihat yang lain, yang lain sakit gula sudah insulin di tahanan, tetap disuruh berobat berjalan tidak ada pembantaran,” tegasnya.