“Hal ini penting sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam analisis data. Semua pihak terlibat harus bekerja sama dalam memastikan kesamaan yang dilaporkan, penggunaan alat pengukuran yang memiliki standar, serta memastikan sumber daya manusia melakukan pengukuran dan pelaporan telah terlatih dengan baik. Sebab dengan data yang akurat, kita dapat merencanakan program dan kegiatan yang lebih efektif dan tepat sasaran,” katanya.
Aliong juga mengajak seluruh stakeholders untuk turut memberikan dukungan melalui aksi nyata sesuai peran dan fungsi masing-masing sehingga tercapainya percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Tidak boleh kita beranggapan bahwa penanganan stunting hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Pengendalian Penduduk dan KB atau Dinas Kesehatan. Kita semua harus menjadikan tanggung jawab kita bersama demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu,” tandasnya.
Sementara Wakil Gubernur Malut M Al Yasin Ali yang juga Ketua TPPS Maluku Utara dalam sambutannya berharap Pemerintah Daerah dapat mengintegrasikan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah, yakni RPJPD, RPJMD, RAD Pangan dan Gizi.
Pada kesempatan itu, Renta Rego, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara, juga menyampaikan hasil Pendataan Keluarga Tahun 2021, yakni keluarga berisiko stunting dilihat dari:
- Keluarga yang tidak mempunyai air minum utama di Pulau Taliabu yang layak sebesar 17,96%
- Keluarga yang mempunyai jamban tidak layak di Pulau Taliabu sebesar 32,25%
- Keluarga yang mempunyai rumah tidak layak huni di Pulau Taliabu sebesar 61,09%


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.