“Yang pasti, terpidana itu keluar (kota). Kami tidak tahu bahwa yang bersangkutan sudah tidak ada di Ternate dan memang tidak ada izin juga ke kita. Padahal kalau status tahanan kota dan izin berobat harusnya ada izin ke kami selaku pengawas tahanan kota,” pungkasnya.
Terpidana Stepanus Peter Imanuel sebelumnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Namun ia mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT). Upaya banding itu malah menambah masa hukumannya dari 6 tahun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 3 miliar subsider 4 bulan penjara. Putusan itu tertuang dalam putusan banding nomor 4/PID.SUS/2022/PT Ternate.
Steven lalu mengajukan kasasi atas putusan PT ke Mahkamah Agung (MA). Namun petikan surat kasasi dengan nomor berkas kasasi W28-U2/577/HK.01/3/2022, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi terpidana dan menguatkan putusan PT dengan nomor berkas W28-U2/147/HK.01/1/2022.
Tinggalkan Balasan