“Atas dasar itu, kami membuat panggilan secara patut terlebih dulu dan kami juga sudah melakukan permintaan pencarian orang yang tercantum dalam nota dinas ke Intelijen yang ditembuskan ke Kajati untuk diteruskan ke AMC,” akunya.
Dari surat panggilan tersebut, menurutnya, pihak PH terpidana sudah menyurat ke JPU dengan isi surat menginformasikan bahwa terpidana sedang sakit akibat gejala Covid-19.
“Ada surat sakit juga yang dilampirkan ke kami, dan sudah meminta waktu mulai terhitung sejak tanggal 10 Agustus dengan waktu isolasi mandiri (isoman) selama 14 hari,” katanya.
Dalam surat yang diterima dari PH, juga tercantum bahwa apabila sudah selesai masa isoman dan sudah dinyatakan tidak positif, maka yang bersangkutan akan menyerahkan diri atau datang untuk melaksanakan putusan kasasi.
Kadek menegaskan, jika setelah 14 hari yang bersangkutan melakukan tindakan yang tidak patut atau tidak ada itikad baik maka selaku jaksa eksekutor pihaknya akan melakukan upaya paksa.
Tinggalkan Balasan