Tandaseru — Polisi terus mengembangkan kasus peredaran minyak tawon palsu di Provinsi Maluku Utara. Pengembangan dilakukan penyidik Polsek Ternate Selatan hingga ke Sulawesi Selatan.
Pengembangan ini diawali dari perusahaan minyak tawon yang ada di Makassar sekaligus menguji sampel minyak tawon di Laboratorium Forensik (Lanfor) Makassar.
“Dalam waktu dekat, sampel minyak tawon akan saya bawa langsung ke Makassar sekaligus melakukan pengembangan di sana,” ungkap Kapolsek Ternate Selatan IPTU Suherman, Kamis (18/8).
Saat ini polisi telah mengamankan tiga terduga tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam melancarkan bisnis ilegal ini. Mereka adalah I alias Ical (33 tahun), AF (19 tahun) dan MA (21 tahun).
AF dan MA merupakan peracik beberapa bahan baku mulai dari minyak goreng, pewarna dan biang sebagai bahan utama membuat bau minyak tawon palsu tercium seperti asli.
Tinggalkan Balasan