“Karena mereka coba-coba, tapi keuntungannya besar maka mereka melanjutkan dengan memesan bahan bakunya di Makassar. Sementara bahan lain yang bisa didapat di Ternate mereka tidak pesan dari luar,” imbuh Suherman.

Selain tiga terduga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kompor kecil, 1 belanga kecil, 1 botol pewarna hijau, 1 botol pewarna merah kuning, 1 botol lem Fox, 3 bungkus bubuk pewarna, setengah bungkus mentol, 1 buah kuas cat, 1 buah staples, 1 pak hologram minyak tawon, 1 botol minyak goreng, 1 pak label CC, 1 pak label FF, 1 pak label EE, 1 pak penutup botol CC, 6 pak penutup botol DD, EE, dan FF, dua pak segel, 40 kardus pembungkus minyak tawon FF, serta 16 kardus minyak tawon DD.

“Barang bukti ini adalah barang racikan serta bahan lain yang dipakai terduga pelaku untuk membuat minyak tawon,” pungkasnya.