“Nah, tetapi kalau ada desa yang berpikiran lain atau mengambil kebijakan lain, maka kami minta alasannya apa. Harus sampaikan alasanya,” ujarnya.
Ahdad mencontohkan, di Desa Lifao Kecamatan Morotai Timur cakades pemenang kedua sudah berada di luar daerah. Dengan begitu otomatis ia tak bisa lagi diangkat sebagai staf ahli.
Untuk itu, sambungnya, kades terpilih dan pemenang kedua harus melakukan komunikasi yang baik dengan tetap mengacu kepada perbup.
“Kecuali, misalnya bahwa yang bersangkutan sudah tidak ada atau tidak lagi bersedia. Atau juga yang bersangkutan pemenang kedua itu tidak mengakui (kemenangan) dan selalu melawan, silakan komunikasi dengan kami sehingga kami lihat,” terangnya.
Ia menegaskan, perbup yang diteken pada 16 Mei 2022 itu harus dipatuhi.
Tinggalkan Balasan