“Kita sempat tetapkan DPO karena dia kabur. Awal keberadaan dia di Manado, Sulawesi Utara, kemudian kita lakukan penyelidikan dan dicek kembali tersangka sudah berada di Jailolo, Halmahera Barat. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Ternate pada 8 Juli 2022,” papar Andy.

“Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Morotai untuk dilakukan penahanan di Polres Pulau Morotai,” tambahnya.

Selain VGG, polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka lain berinisial N.

“Yang juga sudah masuk dalam daftar DPO Polda Malut,” terangnya.

Pengiriman kopra perusahaan sendiri telah dilakukan 3 hingga 6 kontainer dalam sebulan.