Menurutnya, pada Pasal 64 ayat (1) tersebut data dapat dihapus atas dasar permintaan pemilik ranmor dan atas dasar pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan regident ranmor.

Lalu di ayat (2) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan atas dasar pertimbangan penyelengara regident dilakukan jika kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan dan pemilik kendaraan tidak melakukan penelitian ulang atau tidak melakukan pengesahan STNK (tahunan) sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.