Ridwan pun kata Muhajirin, telah bersedia menerima keputusan DPC PKB terkait pergantiannya dari jabatan alat kelengkapan dewan ini. Namun selanjutnya, terkait siapa yang menggantikan R sebagai Ketua Fraksi PKB baru akan diketahui setelah surat dari DPC PKB diserahkan ke DPRD Kota Ternate.

“Besok pagi sudah kita layangkan surat ke DPRD. Itu hal lain kita belum sampai ke sana, kita menunggu perkembangan,” imbuhnya.

Ditanya soal sanksi lain atas kasus perselingkuhan dan KDRT yang diduga dilakukan Ridwan ini, Muhajirin mengaku pihaknya dari partai masih menunggu perkembangan dan hasil dari laporan di kepolisian, maupun Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate.

“Karena sejauh ini kita belum tahu, kita masih dalam posisi praduga tak bersalah, dugaan, dan tentunya itu semua bisa ada langkah tergantung pada proses selanjutnya,” pungkasnya.