“Dan ada berita-berita lain yang menurut dia tidak sesuai. Kalau saya tidak bisa merinci satu-satu informasi yang dia sampaikan,” timpal dia.

Makmur bilang, klarifikasi yang diberikan R pun belum bisa ditarik sebagai suatu kesimpulan. Olehnya itu, pengambilan keterangan dan konfrontir terhadap saksi-saksi maupun korban akan dilakukan oleh BK.

“Setelah konfrontir dengan saksi kita juga minta keterangan dari korban barulah kita bisa berkesimpulan,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, jika masalah yang menyeret R ini benar adanya dan terbukti maka sanksi kode etik siap diberikan. Terlebih lagi jika isterinya yang merasa menjadi korban tidak mau masalah ini diselesaikan secara damai.

Sebagaimana ketentuannya, pelanggaran kode etik terdiri atas empat jenis sanksi. Yang pertama adalah teguran lisan dulu, kedua teguran tertulis, ketiga dicopot dari pimpinan alat kelengkapan dan yang keempat yakni di PAW.

“Yang pasti bahwa kalau pelanggaran ini berat, yah bisa sampai di PAW kan, tergantung berat ringannya pelanggaran,” tegasnya.