“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Silvano dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelasnya.
Selain itu, Silvano juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 740 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,” papar Kadar.
Sebelumnya, Silvano divonis Pengadilan Tipikor dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp 740 juta subsider penjara selama 1 tahun dan 5 bulan.
Untuk terdakwa Gustiar, Majelis Hakim PT Malut memvonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti senilai Rp339.836.596 subsider 1 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan