Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah melakukan P21 dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Desa Kaporo, Kepulauan Sula.

Proyek pembangunan tersebut menelan anggaran tahun 2020 senilai Rp 9,8 miliar.

Dua tersangka itu yaitu Abraham alias Bram dan Salim Haris. Mereka merupakan konsultan lapangan proyek tersebut.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, kasus tersebut sudah P21 dan segera dilakukan tahap dua.

“Secepatnya segara tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Michael kepada tandaseru.com, Rabu (3/8), di Kota Ternate.