“Perpres ini menjadi dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi dalam berbagai upaya penurunan stunting. Dan Tahun 2022 ini, Kota Tidore Kepulauan juga telah ditetapkan sebagai lokus stunting di Provinsi Maluku Utara. Untuk itu, peran pemerintah daerah akan dinilai secara serius oleh pemerintah pusat dalam upaya-upaya strategis percepatan penurunan stunting,” tutur Ali.

Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan tersebut juga meminta OPD maupun pihak yang tergabung dalam TPPS ini agar dapat bekerja sungguh-sungguh dan serius. Sebab target pemerintah daerah bukan sekadar memastikan tugas pemerintah sukses, melainkan memastikan generasi terbebas dari stunting.

“Saya meminta kepada OPD yang tergabung dalam TPPS, juga kepada masing-masing pihak yang tergabung dalam tim ini, agar dapat berkerja sungguh-sungguh dan serius. Semangat kerja ini dapat diteruskan sampai ke tingkat kecamatan, desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kota Tidore Kepulauan. Semoga apa yang kita lakukan dalam upaya percepatan penurunan stunting dapat menjadi saksi kebaikan di hadapan Allah SWT,” imbuh Ali.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKKBN Provinsi Maluku Utara Renta Rego Tarangi dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Wakil Wali Kota selaku Ketua Pelaksana, beserta seluruh pihak yang baru dikukuhkan sebagai Tim Percepatan Penurunan Penurunan Stunting Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022.

“Selamat atas pengukuhan Bapak Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan selaku Ketua Pelaksana dan seluruh pihak yang baru dikukuhkan sebagai Tim Percepatan Penurunan Penurunan Stunting Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022. Semoga dengan semangat solid bergerak ini mampu menuntaskan masalah stunting di Kota Tidore Kepulauan,” ucap Renta.