“Hasilnya, dalam Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) BPKP Malut yang diajukan Tauhid Soleman kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 29 April 2019, terdapat temuan dana sebesar Rp 633.262.272.00 yang konon katanya merugikan negara,” terangnya.

Dalam SK Kepanitiaan Haornas yang ditandatangani mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman pada 16 Juli 2018, sambung Hasrilla, posisi Sukarjan sebagai Sekretaris Panitia. Sedangkan Ketua Panitia Lokal adalah Tauhid Soleman yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Apakah perkara ini selesai di YC maupun Sukarjan? Bagi kami tidak. Karena dalam struktur kepanitiaan, semua perintah, arahan, kesepakatan, persetujuan, hingga sirkulasi keuangan, tentu diketahui oleh Tauhid Soleman selaku ketua panitia. Karena pada dasarnya, usulan atas perubahan anggaran kedua muncul dari Ketua Panitia Tauhid Soleman yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate,” tegasnya.

Selama proses pemeriksaan, Hasrilla berkata, Sukarjan sangat kooperatif ketika dipanggil jaksa. Sikap tersebut karena Sukarjan merasa tidak mengambil sepersen pun duit dalam kegiatan Haornas.

“Lantas kenapa Tauhid yang secara nyata mangkir dalam dua kali panggilan tak disikapi oleh jaksa? Dalam catatan kami, Tauhid yang saat itu sudah menjabat sebagai Wali Kota Ternate mangkir dari panggilan jaksa pada 17 Juni 2021 dan 5 Juli 2021. Tauhid baru menghadiri panggilan jaksa pada 18 Januari 2022, sesuai keterangan Kepala Kejari Ternate, Abdullah, pada Jumat 29 Juli 2022,” bebernya.