Sekilas Info

Kenapa Harus Sekda Menjadi Pilihan Pejabat Kepala Daerah?

Tentri Wulan Aris. S.H., M.H. (Istimewa)

Regulasi Terkait Pengisian Pj Kepala Daerah

Konstitusi secara ekspressis verbis sudah mengatur pilkada dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang pada pokoknya menegaskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai kepala daerah dipilih secara demokratis. Makna demokratis kemudian ditegaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.

Sementara Pasal 201 UU Pilkada hanya mengatur kualifikasi yang bisa menjadi Pj. Merujuk pada ketentuan Pasal 201 ayat (9) pada pokoknya mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah  yang masa jabatannya berakhir tahun 2022 dan 2023, maka diangkat penjabat kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Pada ayat (10) dan (11) ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Merujuk pada penjelasan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU ASN bahwa yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi madya” meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden,

Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara. Sementara yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi pratama” meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat

UU a quo sudah mengatur perihal kualifikasi yang bisa menjadi Pj kepala daerah termasuk sekda hanya saja untuk mekanisme keterpilihan belum dibuat aturan teknis pendelegasian dari Pasal 201 UU Pilkada. Dengan belum dibuatnya aturan teknis maka pengisian Pj mengikuti konstruksi hukum pada regulasi yang sudah ada.

Selanjutnya 1 2 3