Oleh: Demas Mobalen
Mahasiswa Fisip Universitas Muhammadiyah Sorong
_______
PENDIDIKAN telah menjadi kebutuhan mendasar manusia di dunia, karena dengan memperoleh pendidikan manusia dapat meningkatkan kualitas hidupnya. Selain itu, pendidikan menjadi salah satu faktor pendukung dalam kemajuan suatu wilayah, semakin tinggi tingkat pendidikan suatu wilayah akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan ikut andil dalam membangun negaranya. Maka dalam hal ini tingkat dan kualitas pendidikan sangat mempengaruhi hasil dari pendidikan seseorang.
Berbicara mengenai masalah pendidikan di Indonesia terkhususnya Papua, tidak akan ada habisnya. Mulai dari kurikulum, pemerataan guru, standar kualifikasi yang dimiliki guru, fasilitas sekolah dan masih banyak lagi. Terdapat berbagai permasalahan kompleks yang dihadapi Papua, dalam membangun pendidikan yang baik. Ketertinggalan Papua dari provinsi lain disebabkan oleh pendidikan yang belum merata dan kualitas SDM yang masih rendah.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh The World Bank, World Development Report (2007) menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat ke-39 dari 41 negara yang diteliti dan survei kemampuan pelajar yang dirilis oleh Progamme For International Student Assessment (PISA) pada Desember 2019 di Paris, menempatkan Indonesia di peringkat ke-72 dari 77 negara. Salah satu contoh konkrit dari pendidikan yang belum baik adalah pendidikan di daerah Papua khususnya daerah pedalaman kualitasnya masih terbelakang jika dibandingkan dengan daerah lain. Bahkan, kondisinya sangatlah memprihatinkan. Tak dapat menutup mata realitas, metode pendidikan di Indonesia bagian Barat secara umum lebih baik dari Indonesia bagian Timur, seperti Papua. Di Indonesia Timur, masih banyak anak-anak yang tidak memiliki akses ke sekolah yang baik. Kondisi ekonomi, budaya dan aksesibilitas geografis menjadi batasan bagi banyak anak-anak di wilayah timur Indonesia untuk mendapatkan pendidikan dasar sekalipun. Masih banyak masyarakat yang belum peduli dengan pentingnya pendidikan untuk anak-anak. Atau, banyak yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga tak mampu menyekolahkan anak-anak mereka.
Otsus, Janji Demi Janji
Dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 menyatakan bahwa “sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) penerimaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4) dan angka 5) dialokasikan untuk biaya pendidikan, dan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) untuk kesehatan dan perbaikan gizi”.
Selanjutnya, pada pasal 56 terdiri dari enam ayat yang mengatur tentang pendidikan, yaitu:
Pertama) Pemerintah Provinsi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang, jalur, dan jenis pendidikan di Provinsi Papua. Kedua) pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang otonomi perguruan tinggi, kurikulum inti, dan standar mutu pada semua jenjang, jalur, dan jenis pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan bagi pimpinan perguruan tinggi dan Pemerintah Provinsi. Ketiga) setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya. Keempat) dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Provinsi Papua. Kelima) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan dan/ atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan. Keenam) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Perdasi.
Hal tersebut merupakan janji pendidikan yang coba diberikan kepada penduduk di Tanah Papua. Sesuatu yang perlu ditepati karena merupakan amanat yang diberikan kepada pemerintah untuk dipenuhi. Undang-Undang Otsus No. 21 Tahun 2001 sudah memberikan rambu-rambu terkait bagaimana kebijakan pendidikan pendidikan di Tanah Papua dijalankan. Pada aturan tersebut diatur mengenai peran dan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan yang harus diselenggarakan oleh negara.
Tinggalkan Balasan