Tandaseru — AB alias Akbar, pria yang dipolisikan kontraktor Sahril M Sangaji atas dugaan penipuan berkedok penawaran proyek, angkat bicara terkait masalah tersebut.
Akbar sebelumnya dilaporkan Sahril ke Polres Kota Ternate, Maluku Utara, bersama rekannya AM atas dugaan penipuan sebesar Rp 50 juta.
Dalam siaran persnya, Sabtu (30/7), Akbar mengungkapkan dalam persoalan tersebut ia dan Sahril sudah pernah bertemu lebih dari dua kali untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.
“Tetapi Sahril tidak mau berikan saya waktu untuk kembalikan dana,” ungkapnya.
Pada mediasi pertama, sambungnya, ada kesepakatan bersama antara ia dan Sahril untuk memberi waktu sebulan baginya mengembalikan dana. Namun esok harinya Sahril mendatangi Polres Ternate dan terjadilah mediasi kedua.
“Pernyataan Pak Sahril terkait saya mengembalikan dana di hari Rabu itu bukan kesepakatan bersama antara saya dan Pak Sahril, melainkan kemauan Pak Sahril sendiri. Saat itu saya menjawab akan saya upayakan dan di saat itu juga saya minta dibuatkan surat peryataan waktu yang diberikan kepada saya untuk melakukan pengembalian dana namun ditolak oleh yang bersangkutan,” tutur Akbar.
Tinggalkan Balasan