Lanjut dia, untuk bisa menetapkan tersangka lain dalam kasus ini penyidik harus lebih berani dan tidak pandang bulu terhadap siapa saja yang harus diminta pertanggungjawabannya.

“Kejaksaan harus berani pasang taring orang-orang yang  terlibat harus diminta pertanggungjawaban hukum,” imbuhnya.

Agus bilang pada kasus ini, cuma ada beberapa item dalam kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Event Organizer (EO) seperti temuan BPKP senilai Rp 600 juta.

Kliennya SH pun telah meminta kepada EO untuk segera membuat pertanggungjawaban namun malah tidak dilakukan.

“Saya ingin menjelaskan klien saya tidak pernah menerima sepeser pun dana dari Haornas itu,” cetus dia.

Dirinya pun memastikan bakal membuat surat permohonan untuk penangguhan penahanan atas kliennya SH.

“Nanti akan kita layangkan penangguhannya, karena itu adalah hak klien kami,” pungkasnya.