“Hemat kami, itu sudah bukan lagi kewenangan Pemerintah Kota Ternate atau Dispora. Itu sudah menjadi tanggung jawab Kemenpora melalui EO. SP2D semua dana tersebut sudah ditransfer ke Kemenpora lewat EO dan itu bukan lagi tanggung jawab pemkot lewat Dispora. Ada pembuktiannya,” ujarnya.
Ia memaparkan, LHP yang kurang berasal dari pihak EO. Lalu tambahan anggaran Rp 1 miliar lebih bukan inisiatif Dispora maupun Pemkot Ternate, tapi kehadiran Pemkot dalam hal ini Arifin Umarsangaji dan Kepala Dispora.
Pihak Kemenpora, kata dia, mengusulkan agar pemkot menambah anggaran dana pendampingan untuk mendukung kerja-kerja panitia di tingkat lokal. Kemudian item-item yang disepakati saat itu disepakati oleh panitia pusat dan daerah.
“Artinya, anggaran itu langsung ditransfer ke EO. Mereka yang kelola sendiri. Terkait dana ganda, kenapa di pemda ada, di pempus juga ada, di sini perlu ditegaskan bahwa penetapan anggaran dari pihak kementerian yang ajukan item itu, lalu daftar penggunaan anggaran dan DPA itu diserahkan ke Kemenpora,” beber Asrila.
Pertanyaannya, ujar dia, apakah dana ganda itu kesalahan pemkot atau Kemenpora? Sebab DPA diserahkan ke Kemenpora.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.