Gelar perkara kedua, kata dia, akan menentukan sikap atau langkah penyidik selanjutnya.
“Kita tunggu saja, yang pasti kasus itu akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Wahyuddin.
Sekadar diketahui, kasus dugaan persetubuhan ini terjadi pada 7 April 2022 sekira pukul 14.00 WIT di salah satu penginapan.
Bripda IL dipolisikan keluarga korban melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara sesuai surat Nomor STPL/09/V/2022/ Res Ternate tertanggal 12 Mei 2022.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.