Namun kenyataannya hal itu tidak dilakukan. Padahal ancaman atas pelanggaran Perda ini tidak main-main, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50 juta.
Sementara untuk di Dinkes Kota Ternate sendiri, kata dia, seluruh staf dipastikan tidak ada yang merokok di dalam kantor. Itu pun karena kebanyakan ASN maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) adalah perempuan.
“Saya punya imbauan kepada pimpinan OPD supaya instruksikan kepada staf-stafnya yang merokok supaya merokok harus di luar kantor, bukan tidak mau merokok, merokok boleh, tapi kalau sampai di kantor harus jangan merokok nanti di luar kantor,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan