Tandaseru — Guyonan “peraturan dibuat untuk dilanggar” sepertinya pantas dialamatkan kepada Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara.

Betapa tidak, alih-alih membuat peraturan daerah (Perda) untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, malah sebaliknya terus dilanggar.

Seperti pada Perda Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tempat Kerja Tanpa Asap Rokok.

Perda yang telah berlaku hampir 8 tahun ini, nampaknya tidak berarti apa-apa di mata para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Hal ini pun diakui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, Nurbaity Radjabessy kepada tandaseru.com saat diwawancarai, Rabu (27/7).

Nurbaity bilang, sebenarnya penyematan istilah “Perda mandul” pada Perda Nomor 4 Tahun 2014 ini tidak pas, sebab kenyataannya peraturan yang diusulkan dan disahkan di masa Wali Kota Ternate, (Alm) H Burhan Abdurahman ini masih terus disosialisasikan.