“Dengan adanya aplikasi ini tidak ada alasan bagi pegawai untuk bermalas-malasan lagi karena pengaplikasian sistem yang ketat membuat upah pegawai akan diberikan sesuai dengan kinerjanya masing-masing berdasarkan kriteria Beban Kerja, Prestasi Kerja, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi dan Pertimbangan Objektif lainnya,” papar Wali Kota.
Ali juga mengapresiasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan atas dua penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara. Di mana Kota Tidore Kepulauan sebagai Pemerintah Kota Tipe Sedang berhasil meraih peringkat pertama pada kategori Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Kepegawaian, lalu Peringkat Kedua pada Kategori Penilaian Kompetensi.
“Ini adalah bukti bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sangat serius dalam melakukan pengelolaan manajemen kepegawaian,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan