Tambah dia, maksud dikeluarkannya dokumen domisili dari Capil untuk dua orang tersebut guna melengkapi syarat admistrasi pencalonan kepala desa di Linggua.

“Saya pernah pertanyakan ke Kadis Capil, Andi Pili. Kadis bilang dikeluarkan atas kebijakan dirinya, karena dua orang tersebut mengeluh ke kadis,” cetusnya menirukan pengakuan Andi.

Ia pun berharap, laporan yang dia buat tersebut dapat diseriusi pihak Polres Halmahera Barat, sehingga dapat memberikan efek jera kepada siapa saja yang sengaja memalsukan dokumen penduduk.