Joni bilang, kedua terlapor telah melakukan pemalsuan dokumen domisili ke Desa Linggua, padahal mereka diketahui berasal dari Desa Akediri, Jailolo dan Kota Ternate.

Terlebih lagi, keduanya pindah ke Desa Linggua tanpa diketahui oleh Pemerintah Desa Linggua.

“Anehnya, data penduduk yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pencatatan Sipil Halbar, bahwa kedua warga itu sebagai penduduk di Desa Linggua,” ungkapnya.