Tandaseru — Dua orang calon Kepala Desa (Cakades) Desa Linggua, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, terpaksa harus berurusan dengan Polres Halmahera Barat.

Ini setelah kedua cakades yakni Nelson Guratji dan Oskar Sakalati dilaporkan ke polisi oleh cakades petahana Joni Bobane, Rabu (20/7).

Joni melaporkan kedua rivalnya tersebut dengan tuduhan pemalsuan dokumen domisili penduduk.

“Saya datang di ruangan SPKT Polres Halbar lapor terkait dengan masalah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh dua orang  calon kades di Desa Linggua atas nama Nelson Guratji dan Oskar Sakalati,” kata Joni Bubane.